enukkad – Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi RGO303 dan BKSDA

enukkad – Seekor gajah sumatera( Elephas maximus sumatrensis) ditemui mati di Km 35 Dusun Alue 2, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Kepolisian RGO303 Resor Lhokseumawe menyelidiki permasalahan kematian gajah yang diprediksi mati dibunuh buat didapat gadingnya itu.

Kematian gajah di Aceh Utara itu menaikkan jauh catatan gajah yang mati di Aceh. Dalam bentang durasi Februari- Maret 2024, ada 4 akhir gajah sumatera yang ditemui mati di Aceh. 2 di antara lain mati sebab tersengat kabel listrik perkebunan masyarakat.

Permasalahan awal, ditemui buntang gajah 13 tahun di Dusun Aki Neungoh, Kecamatan Bos Terkini, Kecamatan Pidie Berhasil pada 20 Februari. Permasalahan kedua terjalin pada Jumat, 1 Maret, seekor gajah sumatera ditemui memburuk di area bantaran bengawan Dusun Pandau Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian permasalahan ketiga, ditemui gajah jantan berumur 45 tahun mati di Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah pada 9 Maret dampak tersengat kabel listrik perkebunan masyarakat. Serta terakhir, permasalahan kematian gajah di Aceh Utara ini.

Polres Lhokseumawe Selidiki Kematian Gajah di Aceh Utara

Kepala Polres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto lewat Kasi Humas Salman Alfarisi yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Senin, 25 Maret 2024 berkata grupnya lagi menyelidiki kematian gajah di Aceh Utara itu.

” Dikala ini kita lagi dalam langkah pengembangan, cara lidik, tersangka pelakon sedang kita cari sebab dikala ditemui gadingnya lenyap,” tutur ia.

Lebih dahulu, Kasubsektor Nisam Antara, Aceh Utara, Ipda Yudira Nugraha, menyambut informasi dari warga mengenai temuan seekor gajah jantan yang sudah mati di area Gunung Salak pada Ahad, 24 Maret jam 12. 00 Wib.

Polsubsektor Nisam Antara serta badan Koramil setempat langsung menghadiri tempat peristiwa masalah( TKP). Di posisi peristiwa, polisi RGO 303 menciptakan buntang seekor gajah jantan serta gadingnya telah tidak terdapat.

Yudira berkata Polres Lhokseumawe bersama Gedung Pelestarian Pangkal Energi Alam( BKSDA) Area 1 Aceh sedang di alun- alun buat melaksanakan nekropsi kepada buntang gajah sumatera jantan yang diperkirakan berumur 3- 4 tahun itu.

” Sehabis temuan itu, Subsektor Nisam Antara lekas berkoordinasi dengan Tubuh Pelestarian Pangkal Energi Alam( BKSDA) Area 1 Aceh buat perbuatan lanjut,” ucap Salman.

BKSDA Turunkan Regu Nekropsi Buntang Gajah di Aceh Utara

Regu dokter binatang BKSDA Aceh melaksanakan operasi buntang ataupun nekropsi gajah sumatera yang ditemui di area banat Kabupaten Aceh Utara. Kepala Subbagian Pelestarian Area I BKSDA Aceh, Kamarudzaman, berkata nekropsi dicoba buat membenarkan pemicu kepergiannya.

” Regu lagi melaksanakan operasi buntang ataupun nekropsi di alun- alun. Jadi kita belum menyambut hasilnya serta kita belum dapat membenarkan pemicu kepergiannya. Esok sehabis terdapat hasilnya, hendak kita sampaikan,” tutur Kamarudzaman di Banda Aceh, Senin, 25 Maret 2024.

Ia mengatakan grupnya tidak dapat beranggapan pemicu kematian gajah itu, apakah mati sebab toksin ataupun dikejar serta dibunuh buat didapat gadingnya. Asumsi pemicu kematian terkini dapat dikenal sehabis terdapat informasi dari regu nekropsi.

” Gading gajah itu lenyap. Gading itu lenyap apakah didapat sehabis gajah itu ditemui mati ataupun apa pihak tidak bertanggung jawab berburu serta menewaskan, setelah itu mengutip gajah itu. Kita belum memahaminya dengan cara tentu,” tutur Kamarudzaman.

Gajah sumatera merupakan binatang buas dilindungi. Merujuk pada catatan dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatera yang cuma ditemui di Pulau Sumatera ini berkedudukan genus yang rawan kritis, beresiko besar buat musnah di alam buas.

BKSDA Aceh melaporkan prihatin sebab sedang terdapat kematian gajah di sebagian area di provinsi itu. BKSDA mengimbau warga bersama- sama melindungi kelestarian alam spesialnya binatang buas gajah sumatera dengan metode tidak mengganggu hutan yang ialah lingkungan bermacam tipe binatang, dan tidak membekuk, menyakiti, serta menewaskan.

Tidak hanya itu, warga diimbau tidak menaruh, mempunyai, menjaga, mengangkat, serta memperniagakan binatang yang dilindungi dalam kondisi hidup atau mati dan tidak memasang jaring atau toksin yang bisa menimbulkan kematian.

” Seluruh aksi minus kepada binatang buas dilindungi itu yang bisa dikenakan ganjaran kejahatan cocok dengan peraturan perundang- undangan yang legal,” tutur Kamarudzaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *