Enukkad – Pengusaha Dito Mahendra dijadwalkan hendak membacakan catatan advokasi ataupun pembelaan di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan pada hari ini. Beskal Penggugat Biasa( RGO303) menuntut tersangka bernama komplit Mahendra Dito Sampurna itu dipenjara satu tahun dalam perkara
kepemilikan senjata api tanpa permisi ataupun bawah tangan.
Majelis hukum Negara Jakarta Selatan hendak mengadakan masalah kepemilikan senjata api bawah tangan itu dengan skedul artikulasi pledoi tersangka pada jam 11. 00.
Daya hukum tersangka, Boris Tampubolon, berkata Dito hendak membacakan sendiri pleidoinya.“ Advokasi regu advokat hukum serta advokasi konsumen kita,” tutur Boris dikala dihubungi pada Selasa, 26 Maret 2024.
Lebih dahulu, beskal menggugat Dito melanggar Artikel 1 bagian 1 Hukum No 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api.
Boris berkata, walaupun mempunyai senjata api tanpa permisi Dito tidak terdapat hasrat kejam, semacam membuat kekacauan, makar, serta makar.“ Tidak terdapat hasrat kejam dari konsumen kita begitu juga antusias dari UU Gawat itu,” tutur Boris.
Ia mengatakan kliennya menaruh senjata sebab asli selaku kegemaran. Dalam praktiknya, Boris mengatakan Dito pula tidak memakai senjata itu di luar alun- alun bertembakan.
Dalam konferensi pada 19 Maret kemudian, tersangka senpi bawah tangan itu berkata dirinya selaku kolektor senjata.“ Aku merupakan kolektor, aku kegemaran senjata, jadi senjata yang kita memiliki ini klasifikasinya merupakan spesial,” ucap Dito di ruang konferensi, Selasa, 19 Maret 2024.
Bagi Dito, permasalahannya sangat dibesar- besarkan, terlebih ia menyangka kepemilikan senjata api ilegalnya itu tidak mudarat siapa- siapa. Beliau berkata dapat membuktikan seluruh akta senjata yang dipunyanya.
Dengan senjata RGO 303 itu, Dito mengklaim tidak sempat melakukan kejam biarpun dirinya mempunyai senjata.“ Kita tidak sempat berarti melakukan gara- gara, membuat sesuatu makar, membuat kesalahan ataupun mudarat orang lain,” tuturnya.
Dalam konferensi itu, JPU membuktikan sebagian senpi yang disita dari Dito. Memandang itu, Dito membetulkan persoalan JPU pertanyaan kepemilikannya dengan satu- persatu mengonfirmasi kepemilikan senjata api itu.
Daya hukum Dito mengatakan wajib memandang dengan cara menyeluruh, tercantum tujuan Dito mempunyai senpi.“ Jika tujuannya buat kegemaran berolahraga kan berlainan dengan tujuan kesalahan. Kepemilikannya itu terdapat yang ia beli, Perbakin pula. Dito berkata terdapat sahabat yang lain pula mempunyai,” tuturnya.
Bagi Boris, Mengenai permisi senpi terletak di ranah administratif, sebaliknya ia mementingkan kliennya pada terdapat tidaknya hasrat kejam.“ Tidak dapat disederhanakan orang mempunyai senjata lalu melakukan kejam. Itu kegemaran, memiliki pengalaman semenjak kecil turut di alun- alun bertembakan. Jadi amat alami ia mempunyai senjata api,” tuturnya.
Dito Mahendra diresmikan polisi selaku terdakwa pada 17 April 2023. Dalam dakwaannya, beskal mengatakan Dito melanggar Artikel 1 bagian( 1) Hukum No 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dengan bahaya 20 tahun bui.
Permasalahan temuan senjata api bawah tangan itu berasal dari penggeledahan KPK di rumah Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023. Dito berhubungan dengan KPK sebab diprediksi terpaut dengan permasalahan penggelapan serta pencucian duit bekas Sekretaris Dewan Agung( MA) Nurhadi Abdurrachman.
KPK menciptakan 15 bagian senjata yang 9 di antara lain tidak mempunyai permisi. KPK pula mengalami timah panas buat senapan keselarasan jauh, beberapa timah panas runcing kelas 9 milimeter buat beceng, serta timah panas kecil buat Beceng S& W di ruangan kegiatan Dito Mahendra.