Enukkad – Gojek serta Grab menyangkal membagikan Bantuan Hari Raya ataupun THR pada kawan kerja pengemudinya, dengan alibi kalau para juru mudi ojek daring( ojol) itu tidak dikira selaku karyawan dengan Akad Kegiatan dengan Durasi Khusus( LGO4D) ataupun wujud lain dari ikatan kegiatan yang diatur dengan cara resmi.
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, melaporkan kalau para juru mudi ojol tidak mempunyai jalinan kegiatan semacam karyawan, semacam PKWT ataupun PKWTT.
” Bukan tercantum dalam wujud ikatan kegiatan semacam Akad Kegiatan dengan Durasi Khusus( PKWT), Akad Kegiatan dengan Durasi Tidak Khusus( PKWTT), serta ikatan kegiatan yang lain,” tuturnya Rabu, 20 Maret 2024.
Begitu pula, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, melaporkan kalau mereka cuma hendak membagikan THR pada karyawan cocok dengan peraturan yang legal, bukan pada juru mudi ojol.
” Grab Indonesia hendak membagikan THR pada pekerja yang memiliki ikatan kegiatan konvensional dalam wujud Akad Kegiatan Durasi Khusus( PKWT) serta Akad Kegiatan Durasi Tidak Khusus( PKWTT),” tutur Tirza kala dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Maret 2024.
Walaupun begitu, Departemen Ketenagakerjaan melaporkan kalau juru mudi ojol penuhi ketentuan selaku akseptor THR bersumber pada peraturan yang legal, sebab tercantum dalam jenis pekerja durasi khusus( PKWT). Tetapi, Gojek serta Grab melaporkan kalau mereka hendak membagikan insentif pada Hari Raya selaku pengganti THR.
Gojek mempunyai program Gojek Swadaya yang membagikan dorongan bayaran operasional pada kawan kerja juru mudi, tercantum pada momen- momen spesial semacam bulan Ramadan serta Idulfitri.
” Semenjak 2016, kita sudah mempunyai program Gojek Swadaya yang tertuju buat memudahkan bayaran operasional kawan kerja driver serta sudah dinikmati oleh jutaan kawan kerja driver di semua Indonesia,” tutur SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo.
Sebaliknya Grab Indonesia sediakan insentif spesial pada Hari Raya untuk kawan kerja pengemudinya cocok dengan imbauan Kemnaker LGO 4D.
” Kalau wujud, besaran, dan metode THR bisa diserahkan dalam bermacam wujud serta dicocokkan oleh tiap- tiap aplikator,” tutur Tirza.
Sindikat Pekerja Angkutan Indonesia( SPAI) menyangkal ketetapan Departemen Ketenagakerjaan yang membiarkan industri aplikasi ojek daring memastikan sendiri kebijaksanaan terpaut Bantuan Hari Raya( THR) untuk para pengemudinya.
Bagi Pimpinan SPAI, Lily Pujiati, perihal ini berlawanan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 yang memutuskan kalau THR Keimanan harus dibayarkan pada pekerja cocok dengan pada umumnya imbalan yang diperoleh dalam satu tahun terakhir saat sebelum Hari Raya.
” THR Keimanan harus dibayarkan pada pekerja sebesar pada umumnya imbalan yang diperoleh dalam 1 tahun terakhir saat sebelum Hari Raya,” tutur Lily dalam keterangannya pada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024.
Lily menerangkan kalau pembayaran THR pada juru mudi ojek daring ataupun ojol serta kurir wajib dicoba sangat lelet 7 hari saat sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan berambisi supaya pembayaran dicoba dalam wujud duit kas.
SPAI takut kalau THR yang diserahkan pada juru mudi ojek daring serta kurir hendak berbentuk insentif, benda, program korting, ataupun khasiat yang lain, alhasil menuntut Departemen Ketenagakerjaan buat melempangkan kebijaksanaan pembayaran THR cocok dengan peraturan yang legal.
Lebih dahulu, Ketua Jenderal Pembinaan Ikatan Industrial serta Agunan Sosial Daya Kegiatan, Bagus Anggoro Gadis, melaporkan kalau juru mudi ojek daring penuhi patokan selaku akseptor THR, merujuk pada Pesan Brosur Menteri Ketenagakerjaan No Meter atau 2 atau HK. 04 atau III atau 2024. Walaupun status ikatan kerjanya merupakan kemitraan, mereka tercantum dalam jenis pekerja dengan akad kegiatan durasi khusus( PKWT).
Buat membenarkan kebijaksanaan ini terselenggara, Bagus mengatakan kalau Departemen Ketenagakerjaan sudah berbicara dengan manajemen industri aplikasi ojek daring.